Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (HMJ IAT) Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “Menjawab Permasalahan Ekologi Melalui Tafsir Maqashidi” pada Senin (20/10/2025) di Gedung Theater Lantai 4 Rektorat UIN Walisongo Semarang. Acara ini menjadi puncak peringatan Hari Lahir ke-35 Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang menghadirkan dua narasumber terkemuka, yakni Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, S.Ag., M.Ag., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus penggagas metode tafsir maqashidi di Indonesia, dan Prof. Dr. Moh. Nor Ichwan, M.Ag., Guru Besar UIN Walisongo Semarang yang dikenal sebagai penggagas metode tafsir ichwani.
Dalam sambutannya, Moh. Bihar Isyqi selaku ketua panitia menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap panitia yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara Seminar Nasional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah hadir dan turut memeriahkan acara tersebut. Tak lupa, Bihar juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, Muhammad Faqih Firdaus, selaku Ketua HMJ IAT UIN Walisongo Semarang, turut mengungkapkan rasa bangga atas terselenggaranya seminar nasional yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir IAT yang ke-35.
“Saya berharap, dengan bertambahnya usia Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, ke depannya prodi ini dapat berkembang lebih baik lagi. Seminar ini juga diharapkan mampu memberikan solusi terhadap isu-isu lingkungan yang terjadi saat ini,” ujarnya
Sementara itu, Bapak Muhtarom, M.Ag., selaku Ketua Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, turut menyampaikan apresiasinya kepada pengurus HMJ IAT atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kemajuan prodi IAT berada di tangan mahasiswa. Beliau juga berpesan agar mahasiswa terus belajar dan memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) secara bijak untuk mendukung proses pembelajaran serta melahirkan karya-karya ilmiah yang bermanfaat.
Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag., yang juga dikenal sebagai penggagas metode tafsir maqashidi di Indonesia, menjelaskan bahwa metode tafsir ini merupakan pendekatan penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada tahqiq al-maslahah wa dar’u al-mafsadah — yaitu upaya mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa tafsir maqashidi berfokus pada penggalian maksud dan tujuan dari diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an. Metode penafsiran ini menitikberatkan pada pemahaman mendalam terhadap nilai dan hikmah di balik teks, bukan hanya makna literalnya.
“Metode tafsir maqashidi ini berorientasi pada tahqiq al-maslahah wa dar’u al-mafsadah, dan fokus pada tujuh aspek maqashidiyyah, yaitu hifz al-‘aql (menjaga akal), hifz al-nasl (menjaga keturunan), hifz al-din (menjaga agama), hifz al-mal (menjaga harta), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-daulah (bela negara-tanah air), dan hifz al-bi'ah (menjaga lingkungan),” jelasnya.
Beliau menambahkan, ketujuh aspek tersebut sejatinya bersifat universal dan diakui oleh semua agama, bukan hanya Islam. Selain itu, Prof. Mustaqim juga menjelaskan adanya lima maqashid al-Qur’an yang menjadi landasan tujuan utama Al-Qur’an, yakni al-‘adalah (keadilan), al-insaniyyah (kemanusiaan), al-wasathiyyah (moderat), al-musawah (kesetaraan), serta al-hurriyyah wa al-mas’uliyyah (kebebasan dan tanggung jawab).
Menurutnya, metode tafsir maqashidi dinilai memiliki relevansi besar dalam menjawab persoalan ekologi yang marak terjadi belakangan ini.
"Agama seharusnya hadir dalam isu-isu lingkungan, sebagaimana pemikiran Sayyed Hossein Nasr yang menyatakan bahwa akar utama kerusakan lingkungan adalah krisis spiritualitas manusia. Alam dan seluruh ekosistemnya diciptakan oleh Allah sebagai sarana untuk mengemban misi kekhalifahan, sedangkan manusia sendiri diciptakan dengan tujuan beribadah kepada-Nya," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bahwa dalam QS. Al-Baqarah: 36, yang kerap dipahami sebagai kisah Nabi Adam dan istrinya yang dikeluarkan dari surga, ternyata dalam literatur tafsir kontemporer seperti Tafsir Al-Maraghi menafsirkan istilah al-jannah bukan sebagai surga akhirat, melainkan kebun di bumi. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa akhirat merupakan dar al-jaza’ (tempat pembalasan), sementara Nabi Adam pada saat itu belum memiliki amal. Selain itu, di surga tidak ada larangan maupun setan, sehingga mustahil muncul larangan untuk memakan buah khuldi. Beliau menambahkan, frasa “wala taqraba hadzihi asy-syajarah” dalam ayat tersebut, apabila dipahami melalui pendekatan ekologi, mengandung pesan moral agar manusia tidak hanya dilarang mendekati pohon, tetapi juga diingatkan untuk tidak melakukan eksploitasi terhadap alam. Karena itu, ayat ini memiliki relevansi kuat dengan prinsip larangan merusak lingkungan.
Prof. Dr. Moh. Nor Ichwan, M.Ag., selaku narasumber kedua dalam seminar tersebut, menegaskan bahwa manusia dan alam semesta memiliki kedudukan setara sebagai ayat (tanda-tanda kebesaran Allah). Ia juga menekankan bahwa keduanya sama-sama bersujud kepada Allah sebagai bentuk penghambaan.
"Krisis iklim bukan hanya isu ilmiah, tetapi ujian spiritual dan moral. Artinya dalam pandangan islam, hubungan manusia dengan alam bukan relasi utilitarian, tetapi relasi teologis dan moral. Krisis iklim sejatinya menjadi ujian bagi keimanan dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Melestarikan alam, lanjutnya, merupakan bagian dari bentuk ibadah kepada Allah. Oleh karena itu, solusi dalam menghadapi krisis ekologi harus berlandaskan pada integrasi antara ilmu pengetahuan, keimanan, dan etika ekologis," jelasnya.
Reporter: Melani Novita Anggraini (Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 2023)