Kegiatan praktikum dibuka secara resmi dengan dipandu oleh Bintang Herlis Mauludin dan Dyah Fatma Firdausa Putri Sevanura selaku pembawa acara. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh M. Arfadl Mamduh Al-Ghifari, yang menambah kekhidmatan suasana. Seluruh peserta turut berdiri dengan penuh semangat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di bawah arahan Wangi Firdaus Safitri, sebelum akhirnya memasuki rangkaian inti kegiatan praktikum.
Dalam sambutannya, Bapak Muhtarom, M.Ag., selaku Ketua Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, menyampaikan bahwa kegiatan praktikum ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap pendekatan tafsir maqashidi. Beliau menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa dapat memperkaya wawasan serta memperkuat basis pengetahuan mereka dalam memahami kandungan Al-Qur’an secara lebih mendalam dan kontekstual.
Acara Praktikum Tafsir Maqashidi dipandu oleh Bapak M. Sihabudin, M. Ag., selaku moderator dan menghadirkan Bapak Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim S. Ag., M. Ag., sebagai narasumber utama. Dalam pembukaan diskusi, bapak Sihab menjelaskan alasan pentingnya diselenggarakan praktikum ini. Menurutnya, kegiatan praktikum dengan tema pendekatan tafsir maqashidi berfungsi sebagai penguatan dari mata kuliah yang telah dipelajari mahasiswa. Beliau menuturkan, praktikum ini diharapkan dapat menjadi bekal sekaligus inspirasi bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir angkatan 2023, dalam menyusun dan menulis tugas akhir seperti skripsi maupun artikel jurnal. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pendekatan maqashidi memiliki relevansi yang kuat dengan perkembangan isu-isu kontemporer, seperti ekologi, gender, dan berbagai problem sosial lain yang terus muncul di tengah masyarakat.
Sebagai narasumber, Prof. Mustaqim memaparkan latar belakang munculnya konsep tafsir maqashidi. Beliau menjelaskan bahwa pendekatan tafsir ini berakar dari pemikiran Imam Malik, yang menjadikan maslahah sebagai dasar dalam mazhab fikihnya. Menurut Prof. Mustaqim, di mana terdapat kemaslahatan, di sana pula terdapat syariat Allah. Lebih lanjut, beliau juga menegaskan bahwa teori maqashid berlandaskan pada prinsip kemaslahatan umat. Oleh karena itu, dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, seseorang tidak boleh berhenti pada makna harfiah semata, melainkan perlu menelusuri tujuan dan hikmah di balik turunnya ayat tersebut agar pesan Al-Qur’an dapat diaplikasikan secara kontekstual dalam kehidupan modern. Prof. Mustaqim menambahkan bahwa menurut Wasfi ‘Asyur Abu Zayd, tafsir maqashidi merupakan sebuah manhaj atau metode baru dalam bidang penafsiran Al-Qur’an. Awalnya, istilah maqashid lebih dikenal dalam ranah ilmu fikih sebagai bagian dari pembahasan mengenai tujuan-tujuan syariat. Namun, seiring perkembangan kajian keislaman, konsep ini kemudian berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri dalam studi tafsir.
Lebih lanjut, Prof. Mustaqim memaparkan konsep tripolar dalam berinteraksi dengan teks Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, terdapat tiga kecenderungan besar, yaitu tekstualis-skriptualis, liberalis-de-skriptualis, dan kontekstualis-maqashidi.
Pertama, kelompok tekstualis-skriptualis (al-ittijah al-harfi an-nashy) cenderung memahami teks secara literal tanpa mempertimbangkan konteks. Sebagai contoh, tampak pada kisah Adi bin Hatim ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]:187 secara harfiah tentang “benang hitam dan benang putih,” padahal yang dimaksud adalah perbedaan antara waktu siang dan malam. Benang putih dalam ayat tersebut maksudnya adalah siang, sementara benang hitam adalah gelapnya malam.
Kedua, kelompok liberalis-de-skriptualis (al-ittijah al-librali al-ta‘thili) yang memahami teks secara ekstrem dengan mengesampingkan makna literal ayat dan lebih mengutamakan logika rasional. Contohnya, ada kalangan yang menafsirkan ayat tentang pernikahan secara bebas hingga membenarkan hubungan sesama jenis atas dasar prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah. Padahal, menurut literatur tafsir klasik, terminologi zauj dan azwaj dalam Al-Qur’an jelas menunjukkan pasangan ideal adalah laki-laki dan perempuan.
Ketiga, kelompok kontekstualis-maqashidi (al-ittijah as-siyaqi al-maqashidi) yang berupaya menyeimbangkan antara pemahaman terhadap teks dan penangkapan tujuan (maqashid) di baliknya. Kelompok ini menghargai teks sebagai landasan penting, namun juga menggali pesan moral dan hikmah syariat.
Sebagai contoh, dalam memahami ayat tentang poligami, kelompok tekstualis berpandangan bahwa prinsip dasar pernikahan adalah poligami (al-ashlu fi al-nikah al-ta‘addud). Sementara kelompok liberalis menolak poligami karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Adapun kelompok kontekstualis-maqashidi memandang bahwa tujuan utama pernikahan adalah menegakkan keadilan dan membangun rumah tangga monogami yang harmonis. Meski demikian, poligami dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu dengan syarat yang ketat, selama tujuan utamanya tetap tercapai—yakni menegakkan keadilan serta melindungi kaum lemah seperti janda dan anak yatim.
Selain itu, Prof. Mustaqim juga menjelaskan tentang cara mengetahui maqashid (tujuan syariat) dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Menurutnya, maqashid dapat ditelusuri melalui dua pendekatan, yakni dari dalam teks (min dakhil an-nash) dan dari luar teks (min kharij an-nash).
Pertama, min dakhil an-nash berarti memahami maqashid langsung dari petunjuk teks Al-Qur’an. Misalnya, dalam firman Allah QS. Taha: 14 yang artinya: “Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk mengingat-Ku.” Dari ayat ini, tampak bahwa maqashid atau tujuan dari salat adalah untuk mengingat Allah. Hal ini sejalan dengan ayat lain dalam QS. Al-‘Ankabut: 45, yang menegaskan bahwa salat berfungsi untuk mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar, serta menumbuhkan ketenangan hati dan jiwa melalui zikir kepada Allah.
Kedua, min kharij an-nash berarti memahami maqashid dari luar teks atau melalui simbol dan hikmah yang dapat ditangkap dari praktik ibadah. Contohnya, maqashid dari puasa adalah agar manusia mencapai tingkat ketakwaan sebagai tujuan spiritual. Namun, puasa juga memiliki manfaat jasmani, yakni menyehatkan tubuh, yang termasuk dalam tujuan hifz an-nafs (menjaga jiwa).
Reporter: Melani Novita Anggraini (Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 2023)

